Kendaraan Darat
Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di daratyang terdiri atas kendaraan bermotortermasukkendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraantidak bermotor.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Kendaraan88.49% Mirip88.49 %
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2021Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan86.85% Mirip86.85 %
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2011Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan86.44% Mirip86.44 %
Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
- 4PP NO. 79 TAHUN 2013Marka Jalan81.17% Mirip81.17 %
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalanatau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tandayang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, sertalambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2021Kendaraan80.83% Mirip80.83 %
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.