Kendaraan Darat

Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di daratyang terdiri atas kendaraan bermotortermasukkendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraantidak bermotor.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    88.49% Mirip88.49 %
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    86.85% Mirip86.85 %
    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    86.44% Mirip86.44 %
    Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan

    Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

  4. 4
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    81.17% Mirip81.17 %
    Marka Jalan

    Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalanatau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tandayang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, sertalambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2021
    80.83% Mirip80.83 %
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.