Marka Jalan

Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yangmeliputi peralatan atau tanda yang membentuk garismembujur, garis melintang, garis serong, serta lambangyang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Marka Jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Marka Jalan

    Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

  2. 2
    Marka Jalan

    Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalanatau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tandayang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, sertalambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 1992
    83.05% Mirip83.05 %
    Sarana bantu navigasi pelayaran

    Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar; Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari kesciamatan pelayaran; Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus; Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan; 10.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.46% Mirip82.46 %
    Telekomunikasi Pelayaran

    Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    81.55% Mirip81.55 %
    Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus

    Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus adalah untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem optik, elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.22% Mirip80.22 %
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2007
    80.19% Mirip80.19 %
    Walikota/bupati

    Walikota/bupati adalah kepala pemerintahan kotaadministrasi/kabupaten administrasi di wilayahProvinsi DKI Jakarta sebagai perangkat PemerintahProvinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawabkepada Gubernur.