Dokumen

Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dokumen juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dokumen

    Dokumen adalah alat bukti berupa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  2. 2
    Dokumen

    Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.

  3. 3
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  4. 4
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  5. 5
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.

  6. 6
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat,dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpabantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau bendafisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.

  7. 7
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapatdilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekamsecara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.

  8. 8
    Dokumen

    Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan; b.

  9. 9
    Dokumen

    Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

  10. 10
    Dokumen

    Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.37% Mirip80.37 %
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2008
    80.27% Mirip80.27 %
    INSW

    Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan,mempersiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis, danmenyebarkan informasi elektronik;Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebutdengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yangmemungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data daninformasi secara tunggal (single submission of data andinformation), pemrosesan data dan informasi secara tunggaldan sinkron (single and synchronous processing of data andinformation), dan pembuatan keputusan secara tunggal untukpemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (singledecision-making for custom release and Clearance of cargoes);Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasiinformasi berkaitan dengan proses penanganan dokumenkepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanandata dan informasi serta memadukan alur dan proses informasiantar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistemkepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dansistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumenkepabeanan dan pengeluaran barang;Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang,perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansipemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melaluiinternet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifatunik menunjukkan lokasi tertentu dalam internet;Sistem keamanan adalah sistem yang digunakan dalam pengamananterhadap data dan informasi, koneksi jaringan, daninfrastruktur pendukung, yang dilakukan baik secara fisikmaupun menggunakan perangkat lunak;Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistemelektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan;Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yangdibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalambentukanalog, digital, elektro-magnetik, optikal atausejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengarmelalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapitidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta,rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kodeakses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti2.