KLLAJ
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi KLLAJ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KLLAJ
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2011Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan94.79% Mirip94.79 %
Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Kendaraan86.04% Mirip86.04 %
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2014Kecelakaan80.16% Mirip80.16 %
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.