Kendaraan

Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan

    Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.

  2. 2
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

  3. 3
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

  4. 4
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    81.21% Mirip81.21 %
    Stasiun Bumi Pantai

    Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.

  2. 2
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    80.85% Mirip80.85 %
    Angkutan Darat

    Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    80.83% Mirip80.83 %
    Kendaraan Darat

    Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di daratyang terdiri atas kendaraan bermotortermasukkendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraantidak bermotor.