Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.
- 2Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
- 3Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
- 4Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2010Stasiun Bumi Pantai81.21% Mirip81.21 %
Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Angkutan Darat80.85% Mirip80.85 %
Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2018Kendaraan Darat80.83% Mirip80.83 %
Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di daratyang terdiri atas kendaraan bermotortermasukkendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraantidak bermotor.