Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan

Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    94.79% Mirip94.79 %
    KLLAJ

    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    94.77% Mirip94.77 %
    KLLAJ

    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    86.40% Mirip86.40 %
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    82.73% Mirip82.73 %
    Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan

    Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

  5. 5
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    82.48% Mirip82.48 %
    Kecelakaan

    Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.