Kendaraan

Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan

    Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.

  2. 2
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

  3. 3
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

  4. 4
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    80.56% Mirip80.56 %
    GSB

    Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.