KLLAJ
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi KLLAJ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KLLAJ
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2011Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan94.77% Mirip94.77 %
Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Kendaraan86.34% Mirip86.34 %
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2013Marka Jalan80.78% Mirip80.78 %
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalanatau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tandayang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, sertalambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas danmembatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2014Kecelakaan80.45% Mirip80.45 %
Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal,kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yangdapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.