Kendaraan
Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kendaraan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
- 2Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
- 3Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
- 4Kendaraan
Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 48 TAHUN 2021Alat Angkut82.38% Mirip82.38 %
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2011Alat Angkut82.32% Mirip82.32 %
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Alat Angkut81.60% Mirip81.60 %
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2012Rumah–rumah80.67% Mirip80.67 %
Rumah–rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis MobilPenumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang beradapada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupunbarang.
- 5PERPRES NO. 6 TAHUN 2019Rumah Tangga80.64% Mirip80.64 %
Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.