Kendaraan

Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor; 7.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kendaraan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

  2. 2
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

  3. 3
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atasKendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

  4. 4
    Kendaraan

    Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yangterdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    82.38% Mirip82.38 %
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    82.32% Mirip82.32 %
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    81.60% Mirip81.60 %
    Alat Angkut

    Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    80.67% Mirip80.67 %
    Rumah–rumah

    Rumah–rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis MobilPenumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang beradapada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupunbarang.

  5. 5
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
    80.64% Mirip80.64 %
    Rumah Tangga

    Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.