Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Pertanahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  2. 2
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpinoleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah danbertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala KantorWilayah BPN.

  3. 3
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

  4. 4
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  5. 5
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  6. 6
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.

  7. 7
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional diwilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yangtanah dansetingkat, yang melakukan pendaftaran hak ataspemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    88.00% Mirip88.00 %
    Kantor Wilayah BPN

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal BPN di provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    86.83% Mirip86.83 %
    Kantor Wilayah BPN

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.

  3. 3
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    83.08% Mirip83.08 %
    Kantor Wilayah BPN

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yangselanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsiyang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    81.21% Mirip81.21 %
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    80.86% Mirip80.86 %
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    80.77% Mirip80.77 %
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 1986
    80.72% Mirip80.72 %
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.

  8. 8
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    80.06% Mirip80.06 %
    Hak Khusus

    Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.