Hak Khusus

Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hak Khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hak Khusus

    Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada BadanUsaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipapada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusiberdasarkan lelang.

  2. 2
    Hak Khusus

    Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh BadanPengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikanpengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada ruasTransmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusimelalui lelang;11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    81.71% Mirip81.71 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    80.06% Mirip80.06 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.