Hak Khusus
Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Khusus
Hak Khusus adalah hak yang diberikan Badan Pengatur kepada BadanUsaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipapada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusiberdasarkan lelang.
- 2Hak Khusus
Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh BadanPengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikanpengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada ruasTransmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusimelalui lelang;11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Kantor Pertanahan81.71% Mirip81.71 %
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Kantor Pertanahan80.06% Mirip80.06 %
Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.