Kantor Wilayah BPN

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.

Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Wilayah BPN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Wilayah BPN

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal BPN di provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

  2. 2
    Kantor Wilayah BPN

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yangselanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsiyang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    90.86% Mirip90.86 %
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    90.63% Mirip90.63 %
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    90.46% Mirip90.46 %
    Kepala Kantor Wilayah

    Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    90.45% Mirip90.45 %
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  5. 5
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    86.83% Mirip86.83 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

  6. 6
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    83.87% Mirip83.87 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpinoleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah danbertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala KantorWilayah BPN.

  7. 7
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    82.65% Mirip82.65 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.

  8. 8
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    81.60% Mirip81.60 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.