Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Pertanahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
- 2Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpinoleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah danbertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala KantorWilayah BPN.
- 3Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
- 4Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- 5Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- 6Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
- 7Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional diwilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yangtanah dansetingkat, yang melakukan pendaftaran hak ataspemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2021Kantor Wilayah86.70% Mirip86.70 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2021Kantor Wilayah86.67% Mirip86.67 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2021Kantor Wilayah86.51% Mirip86.51 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2010Kepala Kantor Wilayah83.79% Mirip83.79 %
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2008Menteri82.89% Mirip82.89 %
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2005Menteri81.91% Mirip81.91 %
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2005Menteri81.49% Mirip81.49 %
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.