Kantor Wilayah BPN
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yangselanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsiyang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Wilayah BPN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Wilayah BPN
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.
- 2Kantor Wilayah BPN
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal BPN di provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2010Kepala Kantor Wilayah88.25% Mirip88.25 %
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2021Kantor Wilayah85.02% Mirip85.02 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2021Kantor Wilayah84.72% Mirip84.72 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2021Kantor Wilayah84.53% Mirip84.53 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 5PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Kantor Pertanahan83.08% Mirip83.08 %
Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
- 6PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Kantor Pertanahan82.04% Mirip82.04 %
Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpinoleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah danbertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala KantorWilayah BPN.