Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Pertanahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  2. 2
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

  3. 3
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpinoleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah danbertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala KantorWilayah BPN.

  4. 4
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

  5. 5
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  6. 6
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  7. 7
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional diwilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yangtanah dansetingkat, yang melakukan pendaftaran hak ataspemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.