Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Wilayah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  2. 2
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    91.84% Mirip91.84 %
    Kantor Wilayah BPN

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal BPN di provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    90.45% Mirip90.45 %
    Kantor Wilayah BPN

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    89.69% Mirip89.69 %
    Kepala Kantor Wilayah

    Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    87.08% Mirip87.08 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    86.96% Mirip86.96 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    86.67% Mirip86.67 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  7. 7
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    84.53% Mirip84.53 %
    Kantor Wilayah BPN

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yangselanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsiyang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.

  8. 8
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    84.26% Mirip84.26 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.