Kantor Wilayah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Wilayah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Wilayah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
- 2Kantor Wilayah
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Kantor Wilayah BPN92.30% Mirip92.30 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal BPN di provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Kantor Wilayah BPN90.63% Mirip90.63 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2010Kepala Kantor Wilayah89.41% Mirip89.41 %
Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2021Kantor Pertanahan86.88% Mirip86.88 %
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2021Kantor Pertanahan86.79% Mirip86.79 %
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- 6PP NO. 18 TAHUN 2021Kantor Pertanahan86.51% Mirip86.51 %
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- 7PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Kantor Wilayah BPN84.72% Mirip84.72 %
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yangselanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsiyang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.
- 8PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Kabupaten/Kota84.35% Mirip84.35 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.