Instansi yang bertanggung jawab

Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 1986

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi yang bertanggung jawab juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 20.

  2. 2
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan; 16.

  3. 3
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA29.

  4. 4
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah pada Gubernur; 10.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    87.92% Mirip87.92 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

  2. 2
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
    81.30% Mirip81.30 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpinoleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah danbertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala KantorWilayah BPN.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    80.91% Mirip80.91 %
    SKPD

    Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan KerjaPerangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota;16.

  4. 4
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    80.72% Mirip80.72 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.