Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Pertanahan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  2. 2
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

  3. 3
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpinoleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada dibawah danbertanggung jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala KantorWilayah BPN.

  4. 4
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal BPN di kabupaten/kota yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.

  5. 5
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  6. 6
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.

  7. 7
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional diwilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yangtanah dansetingkat, yang melakukan pendaftaran hak ataspemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2021
    86.96% Mirip86.96 %
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    86.95% Mirip86.95 %
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    86.79% Mirip86.79 %
    Kantor Wilayah

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2010
    83.28% Mirip83.28 %
    Kepala Kantor Wilayah

    Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2008
    82.55% Mirip82.55 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang.

  6. 6
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    81.38% Mirip81.38 %
    Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

    Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri,Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pejabat setingkat Eselon Iyang ditugaskan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemenuntuk mengambil keputusan.

  7. 7
    PP NO. 49 TAHUN 2005
    80.65% Mirip80.65 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.