Harta Kekayaan

Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Harta Kekayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

  2. 2
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.

  3. 3
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2002
    87.25% Mirip87.25 %
    Korban

    Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    85.07% Mirip85.07 %
    Kerugian Daerah

    Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    82.40% Mirip82.40 %
    Kerugian Negara/Daerah

    Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  4. 4
    PP NO. 66 TAHUN 2015
    82.35% Mirip82.35 %
    Benda Cagar Budaya

    Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    81.19% Mirip81.19 %
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  6. 6
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    80.95% Mirip80.95 %
    Kerugian Negara/Daerah

    Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  7. 7
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    80.79% Mirip80.79 %
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.