Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Harta Kekayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 2Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
- 3Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2002Korban84.54% Mirip84.54 %
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2008Surat Berharga83.66% Mirip83.66 %
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2011Surat Berharga83.61% Mirip83.61 %
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2007Surat Berharga82.74% Mirip82.74 %
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 5PP NO. 66 TAHUN 2015Benda Cagar Budaya80.87% Mirip80.87 %
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.