Harta Kekayaan

Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Harta Kekayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

  2. 2
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.

  3. 3
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2002
    84.54% Mirip84.54 %
    Korban

    Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2008
    83.66% Mirip83.66 %
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2011
    83.61% Mirip83.61 %
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    82.74% Mirip82.74 %
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  5. 5
    PP NO. 66 TAHUN 2015
    80.87% Mirip80.87 %
    Benda Cagar Budaya

    Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.