Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Harta Kekayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 2Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 3Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 66 TAHUN 2015Benda Cagar Budaya84.03% Mirip84.03 %
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2002Korban80.82% Mirip80.82 %
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.