Korban
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Korban juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Korban
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
- 2Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 3Korban
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.
- 4Korban
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
- 5Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 6Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- 7Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.
- 8Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- 9Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia,atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau KondisiMembahayakan Manusia.
- 10Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggaldunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/ataupenerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
- 11Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 12Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 13Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yangmental, diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
- 14Korban
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2002Harta Kekayaan87.25% Mirip87.25 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2015Benda Cagar Budaya85.65% Mirip85.65 %
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2019Organisme Pengganggu Tumbuhan85.52% Mirip85.52 %
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2018Harta Kekayaan85.11% Mirip85.11 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2015Harta Kekayaan84.54% Mirip84.54 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2012Bencana83.76% Mirip83.76 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangfaktor nonalam, dan/atau faktordisebabkan oleh faktor alam,manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2007Bencana sosial81.33% Mirip81.33 %
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan olehmanusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atauantarkomunitas masyarakat, dan teror.