Kerugian Negara/Daerah

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kerugian Negara/Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kerugian Negara/Daerah

    Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    98.17% Mirip98.17 %
    Kerugian Daerah

    Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    80.95% Mirip80.95 %
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.