Kerugian Negara/Daerah
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kerugian Negara/Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kerugian Negara/Daerah
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Kerugian Daerah98.37% Mirip98.37 %
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2002Harta Kekayaan82.40% Mirip82.40 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.