Surat Berharga
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Berharga juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Berharga
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 2Surat Berharga
Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
- 3Surat Berharga
Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar uang; 12.
- 4Surat Berharga
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2015Harta Kekayaan83.61% Mirip83.61 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2002Harta Kekayaan81.19% Mirip81.19 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2022Pemodal Dalam Negeri80.81% Mirip80.81 %
Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orangperseorangan warga negara Indonesia atau pemodalberbentuk badan hukum Indonesia.