Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Harta Kekayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
- 2Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 3Harta Kekayaan
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2002Korban85.11% Mirip85.11 %
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005Kerugian Daerah83.77% Mirip83.77 %
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2015Benda Cagar Budaya83.67% Mirip83.67 %
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.
- 4PP NO. 41 TAHUN 1999Sumber gangguan80.85% Mirip80.85 %
Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakanmedia udara atau padat untuk penyebarannya, yang berasal darisumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak,atau sumber tidak bergerak spesifik;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA19.