Benda Cagar Budaya

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Benda Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Benda Cagar Budaya

    Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

  2. 2
    Benda Cagar Budaya

    Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1995
    91.09% Mirip91.09 %
    Benda cagar budaya di museum

    Benda cagar budaya di museum adalah semua koleksi museumberupa benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budayatertentu yang disimpan, dirawat, diamankan, dan dimanfaatkan dimuseum.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2002
    85.65% Mirip85.65 %
    Korban

    Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    84.03% Mirip84.03 %
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    83.67% Mirip83.67 %
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    82.35% Mirip82.35 %
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    80.87% Mirip80.87 %
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.