Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Benda Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
- 2Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1995Benda cagar budaya di museum91.09% Mirip91.09 %
Benda cagar budaya di museum adalah semua koleksi museumberupa benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budayatertentu yang disimpan, dirawat, diamankan, dan dimanfaatkan dimuseum.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2002Korban85.65% Mirip85.65 %
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2010Harta Kekayaan84.03% Mirip84.03 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2018Harta Kekayaan83.67% Mirip83.67 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2002Harta Kekayaan82.35% Mirip82.35 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2015Harta Kekayaan80.87% Mirip80.87 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.