Kerugian Daerah
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Kerugian Negara/Daerah98.37% Mirip98.37 %
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2006Kerugian Negara/Daerah98.17% Mirip98.17 %
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2002Harta Kekayaan85.07% Mirip85.07 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2018Harta Kekayaan83.77% Mirip83.77 %
Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2013Barang Sitaan80.08% Mirip80.08 %
Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yangdiduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandungNarkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat atau barang yangdigunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika danPrekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yangmerupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikadan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika danPrekusor Narkotikayang dikenakan penyitaan dalam prosespemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.