Kerugian Daerah

Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    98.37% Mirip98.37 %
    Kerugian Negara/Daerah

    Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    98.17% Mirip98.17 %
    Kerugian Negara/Daerah

    Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    85.07% Mirip85.07 %
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    83.77% Mirip83.77 %
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.08% Mirip80.08 %
    Barang Sitaan

    Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yangdiduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandungNarkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat atau barang yangdigunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika danPrekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yangmerupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikadan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika danPrekusor Narkotikayang dikenakan penyitaan dalam prosespemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.