Surat Berharga

Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Berharga juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  2. 2
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

  3. 3
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal: dan pasar uang; 12.

  4. 4
    Surat Berharga

    Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, sahamobligasi,sekuritaskredit,atausetiapderivatifnya,ataukepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasaruang;11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2015
    83.66% Mirip83.66 %
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yangdiperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2022
    80.87% Mirip80.87 %
    Pemodal Dalam Negeri

    Pemodal Dalam Negeri adalah pemodal orangperseorangan warga negara Indonesia atau pemodalberbentuk badan hukum Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    80.79% Mirip80.79 %
    Harta Kekayaan

    Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidakbergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.