Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan
Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 1992Organisme pengganggu tumbuhan95.49% Mirip95.49 %
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1995Organisme pengganggu tumbuhan91.59% Mirip91.59 %
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkankematian tumbuhan;3.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2010OPT88.43% Mirip88.43 %
Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2019Organisme Pengganggu Tumbuhan87.19% Mirip87.19 %
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
- 5UU NO. 16 TAHUN 1992Tumbuhan84.16% Mirip84.16 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 12.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Ikan82.19% Mirip82.19 %
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.
- 7PP NO. 27 TAHUN 2020B380.76% Mirip80.76 %
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
- 8UU NO. 16 TAHUN 1992Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina80.66% Mirip80.66 %
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; 7.
- 9PP NO. 15 TAHUN 1977Pencegahan Penyakit Hewan80.44% Mirip80.44 %
Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.
- 10PP NO. 22 TAHUN 2021B380.36% Mirip80.36 %
Bahan Berhaya dan Beracun yang selanjutnyadisingkat B3 adalah zat, energi, darrf atau komponen lainyang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baiksecara langsung maupun tidak langsung, dapatmencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup,dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan.