OPT

Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1995
    90.18% Mirip90.18 %
    Organisme pengganggu tumbuhan

    Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkankematian tumbuhan;3.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    88.43% Mirip88.43 %
    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan

    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 1992
    87.84% Mirip87.84 %
    Organisme pengganggu tumbuhan

    Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    85.06% Mirip85.06 %
    Organisme Pengganggu Tumbuhan

    Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    83.63% Mirip83.63 %
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 1997
    81.02% Mirip81.02 %
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;3.

  7. 7
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    80.40% Mirip80.40 %
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 12.