Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ikan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 2Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 3Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 4Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 5Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian darisiklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
- 6Ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruhatau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalamlingkungan perairan.
- 7Ikan
Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya; 11.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1995Organisme pengganggu tumbuhan87.61% Mirip87.61 %
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkankematian tumbuhan;3.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2011Ternak asli86.71% Mirip86.71 %
Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1995Perlindungan tanaman84.52% Mirip84.52 %
Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegahkerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organismepengganggu tumbuhan;2.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2010OPT83.63% Mirip83.63 %
Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
- 5UU NO. 12 TAHUN 1992Organisme pengganggu tumbuhan83.26% Mirip83.26 %
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.
- 6UU NO. 16 TAHUN 1992Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan82.19% Mirip82.19 %
Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2022Tahanan80.81% Mirip80.81 %
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.