Ikan

Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ikan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  2. 2
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  3. 3
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  4. 4
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  5. 5
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian darisiklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

  6. 6
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruhatau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalamlingkungan perairan.

  7. 7
    Ikan

    Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya; 11.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1995
    87.61% Mirip87.61 %
    Organisme pengganggu tumbuhan

    Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkankematian tumbuhan;3.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    86.71% Mirip86.71 %
    Ternak asli

    Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia, dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1995
    84.52% Mirip84.52 %
    Perlindungan tanaman

    Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegahkerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organismepengganggu tumbuhan;2.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    83.63% Mirip83.63 %
    OPT

    Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 1992
    83.26% Mirip83.26 %
    Organisme pengganggu tumbuhan

    Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.

  6. 6
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    82.19% Mirip82.19 %
    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan

    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    80.81% Mirip80.81 %
    Tahanan

    Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.