B3

Bahan Berhaya dan Beracun yang selanjutnyadisingkat B3 adalah zat, energi, darrf atau komponen lainyang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baiksecara langsung maupun tidak langsung, dapatmencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup,dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi B3 juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    B3

    Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    91.90% Mirip91.90 %
    limbah B3

    Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan sifat dan/atau berbahaya dan/atau beracun yang karena konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia makhluk hidup lain; serta 3.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    90.04% Mirip90.04 %
    limbah B3

    Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.71% Mirip84.71 %
    Penimbunan Lirnbah 83

    Penimbunan Lirnbah 83 adalah kegiatan menempatkanLimbah 83 pada fasilitas penimbunan dengan maksudtidak membahayakan kesehatan manusia danLingkungan Hidup.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    83.91% Mirip83.91 %
    Cemaran Pangan

    Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    81.69% Mirip81.69 %
    Gizi pangan

    Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dankesehatan manusia.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    80.70% Mirip80.70 %
    Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

  7. 7
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    80.36% Mirip80.36 %
    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan

    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.