Organisme pengganggu tumbuhan
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkankematian tumbuhan;3.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisme pengganggu tumbuhan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisme pengganggu tumbuhan
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 1992Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan91.59% Mirip91.59 %
Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2010OPT90.18% Mirip90.18 %
Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2019Organisme Pengganggu Tumbuhan88.76% Mirip88.76 %
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2016Ikan87.61% Mirip87.61 %
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.
- 5UU NO. 16 TAHUN 1992Tumbuhan87.02% Mirip87.02 %
Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 12.
- 6PP NO. 15 TAHUN 1977Pencegahan Penyakit Hewan82.16% Mirip82.16 %
Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.
- 7UU NO. 26 TAHUN 1997Tindakan disiplin81.54% Mirip81.54 %
Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil olehsetiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaranhukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.