Organisme pengganggu tumbuhan

Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkankematian tumbuhan;3.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisme pengganggu tumbuhan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisme pengganggu tumbuhan

    Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    91.59% Mirip91.59 %
    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan

    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    90.18% Mirip90.18 %
    OPT

    Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    88.76% Mirip88.76 %
    Organisme Pengganggu Tumbuhan

    Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    87.61% Mirip87.61 %
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    87.02% Mirip87.02 %
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 12.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    82.16% Mirip82.16 %
    Pencegahan Penyakit Hewan

    Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.

  7. 7
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    81.54% Mirip81.54 %
    Tindakan disiplin

    Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil olehsetiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaranhukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.