Tumbuhan
Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 12.
Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tumbuhan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tumbuhan
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 2Tumbuhan
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
- 3Tumbuhan
Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1995Organisme pengganggu tumbuhan87.02% Mirip87.02 %
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkankematian tumbuhan;3.
- 2UU NO. 16 TAHUN 1992Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan84.16% Mirip84.16 %
Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.
- 3UU NO. 16 TAHUN 1992Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina83.44% Mirip83.44 %
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; 7.
- 4UU NO. 12 TAHUN 1992Organisme pengganggu tumbuhan82.63% Mirip82.63 %
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Ikan80.71% Mirip80.71 %
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.
- 6UU NO. 13 TAHUN 2010OPT80.40% Mirip80.40 %
Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2019Sumber Daya Ikan80.03% Mirip80.03 %
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.