Tumbuhan

Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah; 12.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tumbuhan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

  2. 2
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

  3. 3
    Tumbuhan

    Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1995
    87.02% Mirip87.02 %
    Organisme pengganggu tumbuhan

    Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkankematian tumbuhan;3.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    84.16% Mirip84.16 %
    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan

    Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    83.44% Mirip83.44 %
    Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina

    Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; 7.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 1992
    82.63% Mirip82.63 %
    Organisme pengganggu tumbuhan

    Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.71% Mirip80.71 %
    Ikan

    Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atausebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkunganperairan.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2010
    80.40% Mirip80.40 %
    OPT

    Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    80.03% Mirip80.03 %
    Sumber Daya Ikan

    Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.