Organisme Pengganggu Tumbuhan
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1995Organisme pengganggu tumbuhan88.76% Mirip88.76 %
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan,atau menyebabkankematian tumbuhan;3.
- 2UU NO. 12 TAHUN 1992Organisme pengganggu tumbuhan88.12% Mirip88.12 %
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan; 9.
- 3UU NO. 16 TAHUN 1992Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan87.19% Mirip87.19 %
Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan; 4.
- 4UU NO. 35 TAHUN 2009Narkotika85.73% Mirip85.73 %
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2002Korban85.52% Mirip85.52 %
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2010Narkotika85.10% Mirip85.10 %
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
- 7UU NO. 13 TAHUN 2010OPT85.06% Mirip85.06 %
Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
- 8PP NO. 78 TAHUN 2021Anak dalam Situasi Darurat84.13% Mirip84.13 %
Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/atau sosial.
- 9PP NO. 40 TAHUN 2013Narkotika82.95% Mirip82.95 %
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukantanaman,dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,dapatmengurangimenimbulkan ketergantungan.
- 10PP NO. 44 TAHUN 2012Bencana80.86% Mirip80.86 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangfaktor nonalam, dan/atau faktordisebabkan oleh faktor alam,manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.