B3

Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi B3 juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    B3

    Bahan Berhaya dan Beracun yang selanjutnyadisingkat B3 adalah zat, energi, darrf atau komponen lainyang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baiksecara langsung maupun tidak langsung, dapatmencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup,dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    89.86% Mirip89.86 %
    limbah B3

    Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan sifat dan/atau berbahaya dan/atau beracun yang karena konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia makhluk hidup lain; serta 3.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    87.85% Mirip87.85 %
    Cemaran Pangan

    Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

  3. 3
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    86.51% Mirip86.51 %
    limbah B3

    Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    83.10% Mirip83.10 %
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    82.79% Mirip82.79 %
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    82.76% Mirip82.76 %
    Gizi

    Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

  7. 7
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    82.03% Mirip82.03 %
    Habitat

    Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    81.62% Mirip81.62 %
    Gizi pangan

    Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dankesehatan manusia.

  9. 9
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    81.46% Mirip81.46 %
    Habitat

    Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.