B3
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi B3 juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1B3
Bahan Berhaya dan Beracun yang selanjutnyadisingkat B3 adalah zat, energi, darrf atau komponen lainyang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baiksecara langsung maupun tidak langsung, dapatmencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup,dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1999limbah B389.86% Mirip89.86 %
Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan sifat dan/atau berbahaya dan/atau beracun yang karena konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia makhluk hidup lain; serta 3.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Cemaran Pangan87.85% Mirip87.85 %
Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2011limbah B386.51% Mirip86.51 %
Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Gizi83.10% Mirip83.10 %
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2021Gizi82.79% Mirip82.79 %
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2012Gizi82.76% Mirip82.76 %
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2015Habitat82.03% Mirip82.03 %
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.
- 8PP NO. 28 TAHUN 2004Gizi pangan81.62% Mirip81.62 %
Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam panganyang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dankesehatan manusia.
- 9PP NO. 28 TAHUN 2011Habitat81.46% Mirip81.46 %
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.