Hakim

Hakim adalah hakim Anak.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial).

  2. 2
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

  3. 3
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  4. 4
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  6. 6
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  7. 7
    Hakim

    Hakim adalah Hakim anak.

  8. 8
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.

  9. 9
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

  10. 10
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

  11. 11
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  12. 12
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  13. 13
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.

  14. 14
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.

  15. 15
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim 4.

  16. 16
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.

  17. 17
    Hakim

    Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yangselanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masingmelaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    92.62% Mirip92.62 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    92.01% Mirip92.01 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    91.75% Mirip91.75 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    89.60% Mirip89.60 %
    Hakim Banding

    Hakim Banding adalah hakim banding anak.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    89.13% Mirip89.13 %
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    88.58% Mirip88.58 %
    Hakim Banding

    Hakim Banding adalah hakim banding Anak.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    87.66% Mirip87.66 %
    Hakim Kasasi

    Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.