Hakim

Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial).

  2. 2
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

  3. 3
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  4. 4
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  6. 6
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  7. 7
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  8. 8
    Hakim

    Hakim adalah Hakim anak.

  9. 9
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.

  10. 10
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

  11. 11
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  12. 12
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  13. 13
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.

  14. 14
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.

  15. 15
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim 4.

  16. 16
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.

  17. 17
    Hakim

    Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yangselanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masingmelaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2004
    92.77% Mirip92.77 %
    Lingkungan Peradilan

    Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1994
    88.01% Mirip88.01 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    85.07% Mirip85.07 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.

  4. 4
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    84.41% Mirip84.41 %
    Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti

    Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan agama.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    81.98% Mirip81.98 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihanhaknyasertamartabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut carayang diatur dalam Undang-undang ini.