Hakim

Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yangselanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masingmelaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial).

  2. 2
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

  3. 3
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  4. 4
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  6. 6
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  7. 7
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  8. 8
    Hakim

    Hakim adalah Hakim anak.

  9. 9
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.

  10. 10
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

  11. 11
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

  12. 12
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  13. 13
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  14. 14
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.

  15. 15
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.

  16. 16
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim 4.

  17. 17
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 1978
    83.46% Mirip83.46 %
    Direktur Utama

    "Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan .

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1984
    82.87% Mirip82.87 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 9.

  3. 3
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    82.64% Mirip82.64 %
    Hakim Konstitusi

    Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 1984
    81.25% Mirip81.25 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 9.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 1984
    81.00% Mirip81.00 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 9.

  6. 6
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    80.70% Mirip80.70 %
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  7. 7
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2019
    80.42% Mirip80.42 %
    Panglima

    Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.13% Mirip80.13 %
    Oditur Jenderal

    Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Oditur Jenderal adalah penuntut umum tertinggilingkungan Angkatan Bersenjata, pimpinan dan penanggungdijawab tertinggi Oditurat yang mengendalikan pelaksanaan tugas danwewenang Oditurat.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 1978
    80.09% Mirip80.09 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Bio Farma.