Hakim
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1986
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial).
- 2Hakim
Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
- 3Hakim
Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 4Hakim
Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5Hakim
Hakim adalah hakim Anak.
- 6Hakim
Hakim adalah hakim Anak.
- 7Hakim
Hakim adalah hakim Anak.
- 8Hakim
Hakim adalah Hakim anak.
- 9Hakim
Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.
- 10Hakim
Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
- 11Hakim
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.
- 12Hakim
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 13Hakim
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 14Hakim
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.
- 15Hakim
Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.
- 16Hakim
Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim 4.
- 17Hakim
Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yangselanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masingmelaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1986Pengadilan91.58% Mirip91.58 %
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 8.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2004Lingkungan Peradilan86.34% Mirip86.34 %
Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2014Pengadilan84.63% Mirip84.63 %
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1994Pengadilan84.21% Mirip84.21 %
Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan PengadilanTingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,dan Peradilan Tata Usaha Negara.
- 5UU NO. 31 TAHUN 1997Penetapan84.05% Mirip84.05 %
Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilandalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luarsidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusanakhir.
- 6PERPRES NO. 17 TAHUN 2020Pengadilan83.85% Mirip83.85 %
Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.