Hakim

Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial).

  2. 2
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

  3. 3
    Hakim

    Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, PeradilanAgama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

  4. 4
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  6. 6
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  7. 7
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.

  8. 8
    Hakim

    Hakim adalah Hakim anak.

  9. 9
    Hakim

    Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial.

  10. 10
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

  11. 11
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

  12. 12
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  13. 13
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

  14. 14
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agama.

  15. 15
    Hakim

    Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim 4.

  16. 16
    Hakim

    Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada djpp.

  17. 17
    Hakim

    Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yangselanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masingmelaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 1989
    93.79% Mirip93.79 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.

  2. 2
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    93.43% Mirip93.43 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    85.07% Mirip85.07 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    85.07% Mirip85.07 %
    Hakim Ketua

    Hakim Ketua adalah Hakim yang mengetuai majelis hakim dalampersidangan pengadilan.

  5. 5
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    84.52% Mirip84.52 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    84.40% Mirip84.40 %
    Hakim Banding

    Hakim Banding adalah hakim banding Anak.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    84.08% Mirip84.08 %
    Hakim Banding

    Hakim Banding adalah hakim banding anak.

  8. 8
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    83.99% Mirip83.99 %
    Hakim Ad Hoc

    Hakim Ad Hoc adalah Hakim Ad Hoc pada PengadilanPerikanan di Pengadilan Negeri.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 1989
    83.92% Mirip83.92 %
    Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti

    Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Agama.