Gugatan

Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan; 6.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1986

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gugatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan 12.

  2. 2
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badanatau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesiadan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkanputusan.

  3. 3
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.

  4. 4
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.

  5. 5
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    80.55% Mirip80.55 %
    Keputusan Tata Usaha Negara

    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; 4.