Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gugatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gugatan
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan 12.
- 2Gugatan
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan; 6.
- 3Gugatan
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badanatau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesiadan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkanputusan.
- 4Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.
- 5Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2002Banding94.23% Mirip94.23 %
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yangdapatperaturanperundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
- 2UU NO. 19 TAHUN 1997Objek sita81.87% Mirip81.87 %
Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikanjaminan utang pajak;15.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2006Ganti Kerugian81.76% Mirip81.76 %
Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.