Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gugatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan 12.

  2. 2
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan; 6.

  3. 3
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badanatau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesiadan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkanputusan.

  4. 4
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.

  5. 5
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    83.87% Mirip83.87 %
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    83.32% Mirip83.32 %
    Bank Umum Syariah

    Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam lintas jasa dalam lalu kegiatannya memberikan pembayaran.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    81.16% Mirip81.16 %
    Bank Umum

    Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 3.