Banding
Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabatyangberwenangsepanjangdiaturdalamperaturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;7.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Banding juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Banding
Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/ataucabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan PeraturanPemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yangditetapkan oleh Menteri.
- 2Banding
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yangdapatperaturanperundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1997Gugatan84.19% Mirip84.19 %
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2013Perkara82.21% Mirip82.21 %
Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.