Banding

Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabatyangberwenangsepanjangdiaturdalamperaturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;7.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Banding juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Banding

    Banding adalah keberatan dari Akuntan Publik, KAP, dan/ataucabang KAP yang diajukan kepada Komite sesuai dengan PeraturanPemerintah ini atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yangditetapkan oleh Menteri.

  2. 2
    Banding

    Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yangdapatperaturanperundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    84.19% Mirip84.19 %
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    82.21% Mirip82.21 %
    Perkara

    Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.