Perkara

Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    82.33% Mirip82.33 %
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    82.21% Mirip82.21 %
    Banding

    Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabatyangberwenangsepanjangdiaturdalamperaturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;7.

  3. 3
    UU NO. 26 TAHUN 2000
    80.91% Mirip80.91 %
    Penyelidikan

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakanpelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti denganpenyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undangini.