Perkara
Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1997Gugatan82.33% Mirip82.33 %
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.
- 2UU NO. 17 TAHUN 1997Banding82.21% Mirip82.21 %
Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabatyangberwenangsepanjangdiaturdalamperaturanperundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;7.
- 3UU NO. 26 TAHUN 2000Penyelidikan80.91% Mirip80.91 %
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari danmenemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakanpelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti denganpenyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undangini.