Gugatan
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan 12.
Sumber: UU NO. 51 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gugatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gugatan
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan; 6.
- 2Gugatan
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badanatau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesiadan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkanputusan.
- 3Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.
- 4Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.
- 5Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 17 TAHUN 2020Surat Kuasa Khusus82.39% Mirip82.39 %
Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
- 2UU NO. 51 TAHUN 2009Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara80.13% Mirip80.13 %
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah 9.