Gugatan

Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan 12.

Sumber: UU NO. 51 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gugatan juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan; 6.

  2. 2
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badanatau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesiadan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi untuk mendapatkanputusan.

  3. 3
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang bersangkutan;21.

  4. 4
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihanpajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan;8.

  5. 5
    Gugatan

    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WajibPajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihanPajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatanberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yangberlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2020
    82.39% Mirip82.39 %
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.

  2. 2
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    80.13% Mirip80.13 %
    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah 9.