Distribusi
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Distribusi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Distribusi
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atautidak langsung kepada konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penjualan Eceran83.82% Mirip83.82 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2009Tempat Penjualan Eceran83.51% Mirip83.51 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Penjualan Eceran83.17% Mirip83.17 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 4PP NO. 29 TAHUN 2021Penjualan Langsung secara Single Level83.05% Mirip83.05 %
Penjualan Langsung secara Single Level adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2009Usaha penjualan tenaga listrik82.65% Mirip82.65 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2012Distribusi tenaga listrik82.51% Mirip82.51 %
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistemtransmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
- 7UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penjualan eceran82.35% Mirip82.35 %
Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 8PP NO. 23 TAHUN 1996Tempat Penjualan Eceran81.73% Mirip81.73 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
- 9PP NO. 29 TAHUN 2021Pengecer81.56% Mirip81.56 %
Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.