Distribusi

Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Distribusi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Distribusi

    Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atautidak langsung kepada konsumen.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    83.82% Mirip83.82 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    83.51% Mirip83.51 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    83.17% Mirip83.17 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    83.05% Mirip83.05 %
    Penjualan Langsung secara Single Level

    Penjualan Langsung secara Single Level adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    82.65% Mirip82.65 %
    Usaha penjualan tenaga listrik

    Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usahapenjualan tenaga listrik kepada konsumen.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    82.51% Mirip82.51 %
    Distribusi tenaga listrik

    Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistemtransmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.

  7. 7
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    82.35% Mirip82.35 %
    Tempat penjualan eceran

    Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    81.73% Mirip81.73 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

  9. 9
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.56% Mirip81.56 %
    Pengecer

    Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.